Saturday 10 September 2016
Wednesday 16 April 2014
haji
Pengertian Haji dan Umrah Serta Keutamaannya
Pembahasan Pertama : Pengertian Haji dan Umrah
Haji
secara etimologi adalah berkunjung. Adapun secara terminologi adalah
mengunjungi Baitul Haram dengan amalan tertentu, pada waktu tertentu.
Adapun
umrah secara etimologi adalah berkunjung. Sedangkan secara terminologi
adalah mengunjungi Baitul Haram dengan amalan tertentu.
Pembahasan Kedua : Keutamaan Haji dan Umrah
Haji
merupakan syiar yang agung dan ibadah yang mulia, dengannya seorang
hamba akan mendapatkan rahmat dan berkah yang menjadikan setiap orang
muslim sangat rindu untuk segera melaksanakannya.
Sesungguhnya
haji merupakan jalan menuju syurga dan membebaskan diri dari api
neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
اَلْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ اِلاَّ الْجَنَّةَ
“ Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali syurga. “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Haji
dapat melebur dosa dan menghilangkan dampak maksiat dan perbutan jelek,
sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam :
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barang
siapa yang hendak berhaji, dan tidak melakukan senggama (diwaktu
terlarang) dan tidak berbuat fasiq (maksiat), maka ia akan kembali dari
dosa-dosanya seperti saat ia dilahirkan oleh ibunya”. (HR Bukhari dan Muslim )
Ibadah
haji sebagaimana bisa membawa kepada kejayaan di akhirat, begitu juga
bisa menyelamatkan dari kefakiran, sebagaimana hadist Ibnu Mas’ud
bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ
“Laksanakanlah haji dan umrah, karena keduanya menghapus kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan karat dari besi.” (HR. Tirmidzi )
Seorang
muslim jika melaksanakan ibadah haji, maka dia telah masuk dalam
katagori jihad. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah
dari Aisyah ra bahwa beliau bertanya Nabi saw :
هَلْ عَلَى المَرْأةِ مِنْ جِهَادٍ, فَقَالَ عَلَيْكُنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ
“Apakah wanita itu wajib berjihad ? Maka beliau bersabda : “ Kalian wajib berjihad yang tidak pakai perang, yaitu haji.”
Oleh
karena itu, saya ucapkan selamat bagi yang sangat rindu hatinya untuk
mengerjakan ibadah haji dengan membawa bekal, meninggalkan keluarga dan
negaranya, menjadi tamu Allah Yang Maha Pengasih, seraya memakai ihram,
mengucapkan talbiyah, berdiri, berdo’a, berdzikir dan beribadah.
Pembahasan Ketiga : Kewajiban Haji Dan Umrah Hanya Sekali Seumur Hidup
Haji
merupakan salah satu dari ibadah-ibadah faridhah yang agung dan salah
satu rukunnya yang lima. Hal itu berdasarkan sabda Nabi saw :
بُنِيَ
اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ
الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ
“Islam
dibangun di atas lima perkara yaitu syahadat laa ilaaha illallah dan
Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan
dan haji” ( HR Bukhari dan Muslim )
Seorang
muslim wajib melaksanakan ibadah haji dan umrah sekali seumur hidup
sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari hadist Abu Hurairah
berkata :
خَطَبَنَا
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَيُّهَا
النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ
رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا
ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ
قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي
مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ
سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ
بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ
شَيْءٍ فَدَعُوْهُ
“Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, beliau
berkata: “Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi
kalian haji maka berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap
tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi
ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan
kalian tidak akan sanggup.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa
yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian
telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan
menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada
kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku
melarang kalian dari s esuatu maka tinggalkanlah.”
Begitu juga seorang muslim wajib melaksanakan ibadah umrah sekali dalam hidupnya, Allah swt berfirman :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah” (QS. Al Baqarah : 196)
Ibnu
Abbas Berkata : Sesungguhnya umrah disebutkan bersama haji di dalam
kitab Allah, oleh karena itu, sebagaimana haji hukumnya wajib, maka
umrahpun hukumnya wajib.
Pembahasan Keempat : Syarat-syarat Kewajiban Haji dan Umrah
Haji diwajibkan kepada :
- Seorang muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya
- Aqil (berakal)
- Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadist Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi saw bersabda :
رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ
الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
- Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
- Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah swt berfirman :
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا
وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran : 97)
Jika
anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka hajinya sah, dia dan walinya
akan mendapatkan pahala, sebagaimana di dalam hadist :
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
"Dari
Kuraib bahwasanya; Ada seorang wanita yang sedang menggendong anaknya
dan berkata, "Apakah bagi anak ini juga memiliki keharusan haji?" beliau
menjawab: "Ya, dan kamu juga menjadapkan ganjaran pahala." (HR. Muslim)
Adapun
caranya adalah wali dari anak kecil tersebut berniat haji untuknya. Ini
dilakukan ketika membayar ongkos haji. Maksud seorang wali mewakili
niat haji untuknya adalah wali tersebut ketika membayar ongkos haji
diniatkan untuk ibadah haji anak kecil tersebut. Kecuali kalau anak
kecil itu sudah mumayiz, maka dia boleh berniat sendiri untuk melakukan
ihram dengan izin walinya. Walaupun begitu, kewajiban ibadah haji tidak
gugur darinya, maka ketika dia sudah dewasa, dia wajib melaksanakan
ibadah haji lagi.
Pembahasan Kelima : Kriteria Mampu
Kemampuan dalam melaksanakan ibadah haji bisa diukur dengan hal-hal sebagai berikut :
- Dikatakan mampu melaksanakan ibadah haji, karena badannya sehat, sebagaimana hadist Ibnu Abbas :
أَنَّ
امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبِي
أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ
يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّى عَنْهُ
“Bahwasanya
seorang wanita dari Khats’am berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya
ayahku telah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji disaat dia telah
tua renta, dia tidak mampu untuk tetap bertahan diatas kendaraan, apakah
aku melaksanakan haji untuk mewakilinya?’ Beliau menjawab: 'Lakukankah
haji untuk (mewakilinya)” ( HR Bukhari dan Muslim )
2.
Mempunyai harta yang melebihi dari kebutuhan pokoknya, seperti
kebutuhan untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, uang sewa rumah, modal
dagangannya yang menjadi sumber penghasilannya, seperti toko yang dari
labanya dia bisa hidup dan bisa memenuhi kebutuhannya.
- Tidak mempunyai hutang, karena barang siapa yang mempunyai hutang, tidaklah ada kewajiban haji baginya, karena membayar hutang merupakan kebutuhan dasar dan merupakan hak manusia yang pada dasarnya harus dipenuhi dan tidak bisa ditolerir.
Hutang
yang berjangka hukumnya seperti hutang yang jatuh tempo, karena yang
berhutang sama-sama dikatakan tidak mampu. Tetapi jika dia percaya bisa
mencari harta untuk membayarnya, seperi kredit yang dibayar secara
teratur dan dipotong dari gaji bulanannya atau dipotong dari upah kerja
ketrampilan atau sejenisnya, maka hal ini tidak menghalanginya untuk
melaksanakan ibadah haji sesudah dapat izin dari orang yang
dihutanginya.
- Dia harus mempunyai sesuatu yang bisa mengantarkannya ke kota Mekkah, tentunya disesuaikan dengan keadaannya. Misalnya dari kendaraan seperti mobil, kapal, dan pesawat, atau dari makanan,m, minuman serta tempat tinggal yang sesuai dengan keadaannya, sebagaimana hadist Anas ra, beliau berkata :
قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ ؟ قَالَ: اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ
“Ada seseorang yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau bersabda: “Bekal dan kendaraan” (HR. Daruquthni dan dishahihkan Hakim)
Jika
tidak mampu, seseorang tidak diharuskan membebani diri sendiri dengan
menjual rumah, atau sawahnya yang merupakan sumber mata pencahariannya,
atau dari sawah itu dia memberikan nafkah kepada keluarganya.
Barang
siapa yang tidak bisa haji karena antrian di dalam mendapatkan visa,
maka dia dihukumi sebagai orang yang tidak mampu, seperti orang yang
dipenjara dan sejenisnya.
Orang
tua tidak boleh melarang anaknya untuk pergi melaksanakan ibadah haji
yang wajib, berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu dan dimarfu’kan kepada Nabi saw :
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam bermaksiat kepada Allah 'azza wajalla." (HR. Ahmad)
Seorang
anak hendaknya meminta keridhaan orang tuanya ketika hendak
melaksanakan ibadah haji. Begitu juga seorang suami tidak boleh melarang
istrinya untuk pergi haji, karena haji hukumnya wajib, sedang kedua
orang tua dan suami tidak mempunyai hak untuk melarang sesuatu yang
wajib, walaupun begitu mereka berdua berhak untuk melarang anak dan
istrinya untuk melaksanakan ibadah haji yang sunnah.
Pembahasan Keenam : Bersegera Melaksanakan Ibadah Haji
Barang
siapa yang mendapatkan dirinya mampu melaksanakan ibadah haji, dan
telah terpenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk segera
melaksanakan ibadah haji, tidak boleh diundur-undur lagi. Allah swt
berfirman :
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
”Berlomba-lombalah kalian dalam mengerjakan kebaikan” (QS. Al Baqarah : 148)
Hal
itu, karena kewajiban itu sudah ada dipundaknya, dan sesungguhnya dia
tidak mengetahui barangkali di masa mendatang keberangkatan hajinya bisa
saja terhalangi dengan sakit, atau jatuh miskin atau bahkan datangnya
kematian. Sebagaimana dalam hadist Ibnu Abbas :
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
“Bersegeralah melaksanakan ibadah haji ( yaitu haji yang wajib) karena kalian tidak tahu apa yang akan di hadapinya (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Telah diriwayatkan dari Sa’id bin Manshur dan Hasan bahwa Umar ra berkata:
لَقَدْ
هَمَمْتُ أنْ أبْعَثَ رِجَالاً إلَى هذِهِ الأَمْصَارِ فَيَنْظُرُوْا
كُلَّ مَنْ كَانَ لَهُ جَدَّةٌ وَلَمْ يَحُجَّ لِيَضْرِبُوْا عَلَيْهِمُ
الْجِزْيَةَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِيْنَ مَاهُمْ بِمُسْلِمِيْنَ
“Aku
bertekad mengutus beberapa orang menuju wilayah-wilayah untuk meneliti
siapa yang memiliki kecukupan harta namun tidak menunaikan ibadah haji
agar diwajibkan atas mereka membayar jizyah. Mereka bukanlah umat Islam !
mereka bukanlah umat Islam !”
Tidaklah
pantas seseorang yang mempunyai kemampuan, untuk mengundur-undur
pelaksanakan ibadah haji, karena jika dia masih muda dan terus-menerus
dalam maksiat, maka hal ini merupakan bisikan syetan yang menghalanginya
untuk berbuat kebaikan. Dan telah diterangkan di atas tentang kewajiban
seseorang untuk segera melaksanakan ibadah haji. Dan selayaknya orang
yang sudah melaksankan ibadah haji, baik ketika masih kecil, atau sudah
tua, untuk selalu berbuat baik dan menjauhi perbuatan buruk.
Adapun
syarat haji bagi perempuan adalah adanya muhrim jika memang jaraknya
di atas 80 km dari Mekkah. Adapun yang dimaksud muhrim adalah suami atau
laki-laki yang haram untuk menikahinya selama-lamanya, karena hubungan
nasab (darah) atau karena sebab lain yang mubah, jika memang laki-laki
tersebut baligh dan berakal. Hal itu berdasarkan hadist Abu Hurairah
bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لَا
يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ
تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Tidak
halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir
untuk safar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR Bukhari dan Muslim )
Jika
perempuan melakukan ibadah haji tanpa muhrim, maka hajinya tetap sah,
tetapi dia berdosa karena melanggar larangan. Jika dia pergi haji
bersama rombongan perempuan dan aman dari fitnah, maka mereka itu
diangap muhrimnya.
Adapun
perempuan yang tinggal di Mekkah dan sekitarnya yang jaraknya dengan
Mekkah tidak lebih dari jarak dibolehkannya sholat qashar, maka muhrim
bukanlah syarat didalam melaksanakan ibadah haji.
Pembahasan Ketujuh : Hukum Orang Yang Tidak Mampu Haji dan Menjadi Wakil Untuknya
Barangsiapa
yang tidak mampu melaksanakan haji sendiri, karena sakit atau sudah
lanjut usia, sehingga kesulitan untuk menaiki kendaran atau kesulitan
berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain dalam ibadah
haji, maka dia boleh mencari orang yang mampu mewakilinya, jika hal itu
bisa dilakukannya. Sebagaimana hadist Ibnu Abbas :
أنّ
اِمْرَأَةٌ مَنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ فَرِيضَةَ
اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا
كَبِيرًا, لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ, أَفَأَحُجُّ عَنْهُ? قَالَ:
نَعَمْ
“Sesungguhnya
seorang perempuan dari Kats’am berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya
haji yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya itu turun ketika ayahku sudah
tua bangka, tidak mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji
untuknya? Beliau menjawab: “Ya Boleh.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Dan disyaratkan bagi yang mewakili haji, bahwa dia sudah pernah melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai dengan hadist :
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ
قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا
قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
“Dari
Ibnu Abbas bahwa Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam mendengar
seseorang mengucapkan; Labbaika 'An Syubrumah (ya Allah, aku memenuhi
seruan-Mu untuk Syubrumah), beliau bertanya: "Siapakah Syubrumah
tersebut?" Dia menjawab; saudaraku! Atau kerabatku! Beliau bertanya:
"Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?" Dia
menjawab; belum! Beliau berkata: "Laksanakan haji untuk dirimu, kemudian
berhajilah untuk Syubrumah."(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan hadist ini dishahihkan Ibnu Hibban)
Yang
mewakili hendaknya berangkat dari kota tempat tinggal orang yang
diwakilinya, seorang laki-laki boleh mewakili perempuan dan sebaliknya
perempuan boleh mewakili laki-laki.
Jika yang berhalangan tadi kemudian menjadi mampu, maka tidak wajib
baginya melaksanakan ibadah haji lagi, karena dia telah mengerjakan
apa–apa yang diperintahkan kepadanya, sehingga tidak diwajibkan
mengulanginya.
Yang
mewakilinya berhak mengambil biaya haji darinya, dan jika dia mengambil
lebih dari biaya yang dibutuhkan maka hal itu dibolehkan.
- Adapun jika dia sudah mati, maka tidak apa-apa seorang wakil menghajikannya secara cuma-cuma tanpa seijinnya.
Pembahasan Kedelapan : Adab-adab Haji
Selayaknya bagi yang melakukan ibadah haji, untuk memperhatikan adab-adab di bawah ini :
- Mengikhlaskan niat di dalam ibadah haji.
Seyogyanya
bagi yang ingin melaksankan ibadah haji, sebelum meninggalkan rumahnya,
untuk menghadirkan niat bahwa dia keluar melaksanakan ibadah haji hanya
karena Allah semata, dengan mengharap pahala dari-Nya, bukan mengharap
untuk diberi gelar pak haji, atau agar orang sekitarnya melihat bahwa
dirinya pergi haji dan pergi ke Mekkah, sebagaimana hadist Umat
bahwasanya nabi shallallahu ‘alahi wassalam bersabda :
إِنَّمَا
الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ
كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ
يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
"Semua
perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang
(tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia
yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin
dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan" (HR Bukhari dan Muslim )
Artinya
barang siapa yang hajinya diniatkan karena Allah dan benar-benar
dilaksanakan karena-Nya, maka akan mendapatkan pahala di sisi Allah.
- Mempelajari hukum-hukum tentang haji
Seyogyanya
bagi yang ingin pergi haji untuk mempelajari hukum-hukum terkait dengan
haji dan serta mengikuti nabi dalam melaksanakan ibadah haji secara
keseluruhan, baik perkataan dan perbuatannya. Hal itu sesuai dengan
hadist Jabir bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku” (HR. Muslim)
Ini
bisa terlaksana dengan mempelajari hukum-hukum terkait dengan haji
serta membaca buku yang lebih terperinci. Kemudian memperbanyak di dalam
menela’ahnya sehingga dia bisa melaksanakan ibadah haji ini dengan
lebih sempurna dan lebih sesuai dengan sunnah. Begitu juga hendaknya dia
menghadiri kajian-kajian yang membahas tentang haji, sehingga dari
kajian-kajian tersebut akan diketahui hukum-hukum haji dan tata cara
pelaksanaannya.
Hendaknya
dalam perjalanan hajinya dia mencari orang-orang yang mulia, mempunyai
sopan-santun dan berakhlaq baik, yaitu dengan cara memilih travel yang
sudah terkenal profesional, melaksanakan kewajibannya, membantu
orang-orang yang ikut dengannya untuk bisa melaksanakan ibadah haji
dengan sebaik-baiknya.
Hendaknya
mencari seorang penuntut ilmu untuk menyertai rombongan haji, karena
amalan-amalan haji tidak cukup hanya berbekal pengetahuan saja, tetapi
perlu ada seorang ulama yang berusaha mengamalkan sunnah dan mengetahui
tentang hukum-hukum haji. Jika tidak didapatkan seorang ulama atau
penuntut ilmu, maka paling tidak ada orang yang pernah melaksankan haji
yang berusaha untuk menyempurnakan ibadah haji ini.
- Menghindari dari para penganggur dan orang-orang yang suka bermain-main. Yaitu orang-orang yang jika bergaul dengan mereka akan menyebabkan terjatuh di dalam maksiat, membuang-buang waktu dan banyak ngobrol.
- Menghindari dari ahli bid’ah dan khurafat yang sering memalingkan dari beribadah dan berdo’a kepada Allah kepada berdo’a kepada selain-Nya serta lebih memilih untuk mencari bangunan–bangunan dari peninggalan bersejarah untuk mengusap-usapnya dan mengusap-usap Ka’bah serta Maqam Ibrahim yang sering menyebabkan pertengkaran, padahal mestinya mereka menunaikan ibadah haji ini dengan baik
- Hendaknya berusaha untuk ekonomis di dalam berbelanja dan jangan berlebih-lebihan serta membebani diri di dalam hidupmu dan dalam perjalanan hajimu. Serta jangan berbangga-bangga dengan kehidupan yang serba hedonis di dalam melaksanakan ibadah haji.
- Jauhilah hal-hal yang melengahkan, seperti menonton chanel-chanel Televisi yang berisi hiburan-hiburan, atau mendengarkan musik dan hal-hal lain yang termasuk katagori maksiat.
- Berusaha untuk menerapkan akhlaq yang baik selama perjalanan, dan selama pelaksanaan ibadah haji, serta berusaha untuk melawan hawa nafsu untuk mewujudkan hal itu, sehingga temanmu menjadi rela untuk bersamamu. Dan hendaknya anda bisa bersabar untuk menjauhi dari permusuhan dan perkelahian yang sering timbul pada saat melakukan perjalanan dan pada saat terjadinya desak-desakan.
- Selalu berdzikir dengan dzikir pagi dan petang, dan berdo’a ketika keluar rumah dan ketika hendak melakukan perjalanan. Hendaknya dia berdo’a ketika keluar rumah, sebagaimana di dalam hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam jika keluar rumah beliau berdo’a :
بِسْمِ
اللهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ
بِاللهِ. َاللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ، أَوْ أُضَلَّ،
أَوْ أَزِلَّ، أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ، أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ،
أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ.
“Dengan
nama Allah. Aku bertawakkal kepadaNya dan tiada daya dan upaya kecuali
karena pertolongan Allah. Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadaMu
jangan sampai aku sesat atau disesatkan, berbuat kesalahan atau
disalahi, menganiaya atau dianiaya, berbuat bodoh atau dibodohi”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad shahih)
Kemudian dilanjutkan dengan do’a safar :
بسم
الله الحمد لله سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ
مُقْرِنِيْنَ. وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ اللَّهُمَّ
إِنَّا نَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ
الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا
وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ
وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ
وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي
الْمَالِ وَاْلأَهْلِ. وَإِذَا رَجَعَ قَالَهُنَّ وَزَادَ فِيْهِنَّ:
آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ.
“Dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, Maha
Suci Tuhan yang menundukkan kendaraan ini untuk kami, sedang sebelumnya
kami tidak mampu. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami
(di hari Kiamat). Ya Allah! Sesungguhnya kami memohon kebaikan dan taqwa
dalam bepergian ini, kami mohon perbuatan yang meridhakanMu. Ya Allah!
Permudahlah perjalanan kami ini, dan dekatkan jaraknya bagi kami. Ya
Allah! Engkaulah teman dalam bepergian dan yang mengurusi keluarga(ku).
Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam
bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan perubahan yang jelek dalam
harta dan keluarga.” Apabila kembali, doa di atas dibaca, dan ditambah: “Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji kepada Tuhan kami.” (HR. Muslim dari hadist Ibnu Umar)
Jika
jalan sedang menanjak hendaknya dia mengucapkan : “ Allahu Akbar ” ,
jika dia menuruni lembah atau tempat yang rendah, hendaknya mengucapkan
: “ Subhanallah “ , ini berdasarkan hadist Jabir :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا إِذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا وَإِذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا
“Dari
Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma berkata: "Apabila kami
berjalan mendaki (naik), kami bertakbir dan apabila menuruni jalan kami
bertasbih” (HR. Bukhari)
Hendaknya
dia jangan lupa untuk selalu berdzikir ketika berpindah-pindah tempat,
dan untuk selalu mengulangi hafalan al Qur’annya dan untuk selalu
melaksanakan sholat witir walaupun sedang berada di atas kendaran atau
di atas pesawat terbang, karena sholat nafilah boleh dilakukan oleh
muafir di atas kendaraannya.
- Hendaknya dia membawa bekal lebih jika dia termasuk orang yang mampu, sehingga bisa membantu temannya dan berbuat baik kepadanya, sebagaimana di dalam hadist :
والله فِيْ عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أخِيْهِ
"Sesungguhnya Allah senantiasa menolong hambaNya, selama hamba tersebut menolong saudaranya" (HR. Muslim dari hadist Abu Hurairah )
Hendaknya dia bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang yang kehabisan bekal perjalanan.
Hendaknya
dia menjadikan bekal haji dari hartanya yang terbaik , karena
sesungguhnya Allah adalah baik dan tidaklah menerima kecuali yang baik
juga.
- Hendaknya dia selalu menjaga kewajiban-kewajiban syari’ah. Seorang musafir harus tetap menjaga sholat dan bersuci serta kewajiban-kewajiban yang lain, dan jangan bermalas-malas untuk mengerjakan itu semua tepat pada waktunya.
Dia
hendaknya meng-qashar sholat dan menjama’nya jika hal itu dibutuhkan,
karena dia sedang melakukan perjalanan atau sedang istirahat, maka
membutuhkan untuk menjama’ sholatnya karena kecapaian atau mengantuk.
- Hal ini berdasarkan hadist bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
السَّفَرُ
قِطْعًةُ مِنَ العَذَابِ يَمْنَعُ اَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
وَنَوْمَهُ فَاِذَاقَضَى اَحَدُكُمْ نهمته مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ
اِلَى اَهْلِهِ
“Bepergian itu adalah sepotong dari adzab, (karena) ia menghalangi
seseorang daripada kamu tentang makanannya, minumannya dan tidurnya.
(Oleh karena itu) apabila salah seorang dari kamu telah menyelesaikan
keperluannya dari kepergiannya, hendaklah ia segera kembali kepada
keluarganya” (HR. Muslim dari hadist Abu Hurairah)
- Jika dalam perjalanan pulang dia melewati jalan yang menanjak hendaknya mengucapkan :
اَللهُ
اَكْبَرُ, اَللهُ اَكْبَرُ, اَللهُ اَكْبَرُ, لاَاِلهَ اِلاَّاللهُ
وَحْدَهُ لاَشِرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى
كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ, ايِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا
حَامِدُوْنَ, صَدَقَ اللهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ, وَهَزَمَ اْلاَ
حْزَابَ وَحْدَهُ
“Allah
Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan kecuali
Allah, dzat yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nyalah
segala kekuasaan dan segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala
sesuatu. Kami kembali bertaubat serta kami menyembah kepada Tuhan kami ,
seraya kami memuji-Mu. Allah menetapi pada janji-Nya, menolong
hamba-Nya, serta mampu (memporak porandakan) pasukan Ahzab dengan
sendiri”.
Sesungguhnya
Nabi saw mengucapkan do’a tersebut dalam perjalanan pulang dari haji
atau jihad, sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar yang disebutkan Imam
Malik dalam kitab al Muwattha’ dalam riwayat Muhammad bin Hasan.
Hendaknya
dia jangan mengagetkan keluarganya pada waktu malam, tetapi memberitahu
terlebih dahulu tentang waktu kedatangannya, atau hendaknya dia datang
pada waktu pagi atau sore saja. Bersabda Nabi shallallahu ‘alahi
wassalam :
كَيْ تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ
“Berilah kesempatan kepada keluarga kalian untuk bersiap-siap dan berhias (untuk menyambut kedatangan kalian)." (Hr Bukhari dan Muslim dari hadist Jabir)
Dan
hendaknya dia menuju masjid terlebih dahulu jika sudah sampai, untuk
melakukan sholat dua reka’at. Karena sesungguhnya perbuatan ini
merupakan sunnah nabi yang pertama kali beliau laksanakan ketika sampai
di kotanya.
Google Chrome Offline Installer
Google Chrome Offline Installer
di blog inisaya ingin berbagi software koleksi saya yaitu software yang mungkin gak asing lagikan Google Chrome Offline Installer.
Software Google Chrome 30.0.1599.66 Offline Installer ini merupakan software versi terbaru versi Google, dalam versi ini pasti banyak perbaikan mulai dari bugsnya dan masih banyak deh..
bagi yang mau silahkan download
Download Link Sharebeas
- Google Chrome Offline Installer (35 mb)
Cara Download :
1. Setelah page terbuka tunggu sekitar 5 detik
2. kemudian akan mucul tulisan "Skip ad" pada pojok kanan atas, klik disitu
3.Bila sudah terbuka page Downloadnya masukin passwod (jika diminta) setelah itu tinggal Download deh.
Semoga bermanfa'at ya.....
Berikan komentar ya :)
di blog inisaya ingin berbagi software koleksi saya yaitu software yang mungkin gak asing lagikan Google Chrome Offline Installer.
Software Google Chrome 30.0.1599.66 Offline Installer ini merupakan software versi terbaru versi Google, dalam versi ini pasti banyak perbaikan mulai dari bugsnya dan masih banyak deh..
bagi yang mau silahkan download
Download Link Sharebeas
Cara Download :
1. Setelah page terbuka tunggu sekitar 5 detik
2. kemudian akan mucul tulisan "Skip ad" pada pojok kanan atas, klik disitu
3.Bila sudah terbuka page Downloadnya masukin passwod (jika diminta) setelah itu tinggal Download deh.
Semoga bermanfa'at ya.....
Berikan komentar ya :)
Software Google Chrome 30.0.1599.66 Offline Installer ini merupakan software versi terbaru versi Google, dalam versi ini pasti banyak perbaikan mulai dari bugsnya dan masih banyak deh..
bagi yang mau silahkan download
Download Link Sharebeas
- Google Chrome Offline Installer (35 mb)
Cara Download :
1. Setelah page terbuka tunggu sekitar 5 detik
2. kemudian akan mucul tulisan "Skip ad" pada pojok kanan atas, klik disitu
3.Bila sudah terbuka page Downloadnya masukin passwod (jika diminta) setelah itu tinggal Download deh.
Semoga bermanfa'at ya.....
Berikan komentar ya :)
download free browser
Free Download Mozilla Firefox 19.0.1 Final Update Terbaru 2013. Mozilla Firefox versi 19 Updates New Version. Mozilla Firefox 19.0.1 Terbaru 2013 Gratis Download mozilla firefox 20 full version. Kini Mozilla Firefox telah diperbarui ke versi Firefox 19.0.1 yang dapat di download secara gratis.
Pada versi ini terdapat perbaikan hanya kepada Windows 8 saja, yaitu masalah stabilitas dengan windows 8 untuk beberapa Grafis AMD Radeon HD.
DOWNLOAD- Via Mediafire
Pada versi ini terdapat perbaikan hanya kepada Windows 8 saja, yaitu masalah stabilitas dengan windows 8 untuk beberapa Grafis AMD Radeon HD.
Judul:
|
Firefox 19.0.1
|
Nama file:
|
Firefox Setup 19.0.1.exe
|
File size:
| 19.61MB (20,564,856 bytes) |
OS:
|
Windows XP / Vista / Windows7 / XP64 / Vista64 / Windows7 64 / Windows8 / Windows8 64
|
Bahasa:
|
Multiple languages
|
Lisensi:
|
Open Source
|
DOWNLOAD- Via Mediafire